Pelaku Adalah Pemain Baru
JEPARA-Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Mahendra menegaskan, tersangka merupakan pemain lama yang sudah
berpengalaman di bisnis haram ini. Tersangka sudah beberapa kali melakukan
transaksi, namun baru kali pertama tertangkap. ’’Tersangka memang mangaku baru
beberapa bulan mengedarkan sabu- sabu, tapi sebenarnya sudah lama dia bermain
ini,” ungkapnya.
Disinggung soal barang dari mana, Mahendra menjelaskan
masih dalam pengembangan. Penangkapan Syukur diharapkan bisa mengarah ke
pengedar yang lebih besar. Tersangkan akan dijerat dengapan apsal 112
ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, tersangka Syukur mengaku mendapatkan
barang haram tersebut dari temannya Fr yang masih buron dengan harga Rp.300
ribu. (gnr)
Tidak ada komentar: