NBL MEDIA

BERKAH, TUMBUH, BERKEMBANG, MAJU BERSAMA

Pelaku Adalah Pemain Baru


JEPARA-Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Mahendra menegaskan,  tersangka merupakan pemain lama yang sudah berpengalaman di bisnis haram ini. Tersangka sudah beberapa kali melakukan transaksi, namun baru kali pertama tertangkap. ’’Tersangka memang mangaku baru beberapa bulan mengedarkan sabu- sabu, tapi sebenarnya sudah lama dia bermain ini,” ungkapnya.

Disinggung soal barang dari mana, Mahendra menjelaskan masih dalam pengembangan. Penangkapan Syukur diharapkan bisa mengarah ke pengedar yang lebih besar.  Tersangkan akan dijerat dengapan apsal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, tersangka Syukur mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya Fr yang masih buron dengan harga Rp.300 ribu.  (gnr)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.