Pengedar Sabu-sabu Dibekuk
JEPARA - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Itu tampak dalam gelar perkara yang digelar di Mapolres, Selasa (12/02). Tersangka adalah Muhammad Syukur Al Kimen (35), warga Dukuh Bendansari RT 2 RW 2 Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan.
Kapolres Jepara
AKBP DR Bakharuddin MS melalui Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Mahendra
menjelaskan tersangka ditangkap pada Jum’at (08/2) sekitar pukul 21.30 di
Dermaga Kartini Jepara. Penangkapan tersangka berdasar pada informasi
masyarakat akan adanya transaksi barang haram.
’’Kronologi
penangkapan tersangka itu diawali informasi kemudian dilakukan dengan
pengintaian. Di lokasi yang telah ditentukan petugas terus memantau dan memang
ada gerak-gerik orang mencurigakan yang kemudian ditangkap,’’ ucapnya
Setelah ditangkap,
tersangka kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu
seberat 0,10 gram di dalam bungkus rokok yang diselipkan di saku jaket sebelah
kiri tersangka. ’’Dengan bukti itu langsung dibawa ke Mapolres untuk
ditindaklanjuti,’’ jelansya. (gnr)
Tidak ada komentar: