Bupati,Langsung Instruksi Satpol PP Bergerak
Perda ini
merupakan revisi atas Perda Nomor 1 tahun 1995 tentang Ketertiban, Kebersihan,
dan Keindahan (K3) di Kabupaten Jepara. Dalam Perda terdahulu, ancaman sanksi
pelanggaran yang sama hanya sebesar Rp. 50 ribu dan kurungan 2 bulan.
Sementara itu,
Kepala Satpol PP Trisno Santosa menyampaikan kesiapannya untuk melaksanakan
perda ini. Apalagi, Satpol PP memang memiliki tugas sebagai penegak peraturan
perundang-undangan daerah. Meski jumlahnya kurang dari angka ideal, Trisno
Santosa berjanji mengoptomalkan kekuatan SDM Satpol PP yang jumlahnya 104
orang. Mereka terdiri dari 33 personel di tingkat kabupaten dan 71 lainnya
personel di kecamatan. (gnr)
Tidak ada komentar: