NBL MEDIA

BERKAH, TUMBUH, BERKEMBANG, MAJU BERSAMA

Bupati,Langsung Instruksi Satpol PP Bergerak



Menyikapi Masalah PKL dan anak punk, bupati langsung memberi instruksi lisan kepada Kepala Satpol PP Trisno Santoso untuk melakukan penertiban. Bupati Ahmad Marzuqi lalu menyebut sanksi yang bisa diberikan kepada pelanggar K3 ini. “Ancaman sanksi yang bisa diberikan adalah kurungan maksimal 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta. Ini diatur dalam Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di Kabupaten Jepara,” kata bupati.

Perda ini merupakan revisi atas Perda Nomor 1 tahun 1995 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di Kabupaten Jepara. Dalam Perda terdahulu, ancaman sanksi pelanggaran yang sama hanya sebesar Rp. 50 ribu dan kurungan 2 bulan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Trisno Santosa menyampaikan kesiapannya untuk melaksanakan perda ini. Apalagi, Satpol PP memang memiliki tugas sebagai penegak peraturan perundang-undangan daerah. Meski jumlahnya kurang dari angka ideal, Trisno Santosa berjanji mengoptomalkan kekuatan SDM Satpol PP yang jumlahnya 104 orang. Mereka terdiri dari 33 personel di tingkat kabupaten dan 71 lainnya personel di kecamatan. (gnr)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.