Forum Silaturahmi LSM Jepara Dideklarasikan
JEPARA-Guna membangun
komunikasi antar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Jepara,
Rabu (20/2) siang dideklarasikan Forum Silaturahmi LSM (For SL) Jepara.
Terpilih menjadi Koordinator Umum yaitu H. Shodiqin SH. Dalam sambutannya
Shodiqin mengungkapkan, pembentukan For SL Jepara ini, sebagai upaya untuk
mewujudkan kemitraan positif antara LSM, pemerintah daerah, penegak hukum untuk
menuju pemerintahan yang bersih.
Menurut
Shodiqin, saat ini ada sekitar 11 LSM dan Ormas yang sudah tergabung dalam For
SL Jepara. Pihaknya juga masih membuka pintu lebar-lebar bagi LSM lain yang ingin bergabung. Beberapa
diantaraya yaitu Aliansi Indonesia, KPMP, Lappas, FAR, FKPM, LPKSM, Gerbang.
Selain itu, juga masih banyak yang ingin bergabung.
Kedepan
For SL ini diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dengan birokrasi
pemerintahan. Tentunya akan memberikan kritik dan saran yang sifatnya
konstruktif kepada pemerintah. “Jangan diartikan For SL Jepara ini sebagai
kelompok LSM yang hanya mencari gara-gara, namun diharapkan For SL ini dapat
bermitra dengan pemerintah tanpa harus meninggalkan jati dirinya sebagai LSM”
ujar Shodiqin.
Wakapolres Kompol
Sugeng Tyarto yang hadir dalam kesempatan itu sangat mendukung adanya forum LSM
ini. Menurutnya keberadaan For SL sebagai control jalannya pemerintahan dan
birokrasi. Ia berharap, forum ini tidak disalahgunakan menjadi lembaga profit
untuk mencari kesempatan dan keuntungan pribadi. “Saya berharap forum ini,
tidak untuk mencari keuntungan, akan tetapi lembaga control birokasi yang
independent” ujar Sugeng.
Sekda Jepara Ir.
Sholih MM mewakili bupati Jepara Ahmad Marzuki, For SL ini akan menjadi mitra
pemerintah untuk membangun Kota Jepara. Tentunya dengan mengdepankan semangat
musyawarah untuk memecahkan persoalan secara bersama sama. Sementara itu,
beberapa bidang dalam kepengurusan For SL yaitu, keorganisasian dan
pengkaderan, Litbang, penguatan keuangan lembaga, perencanaan dan pengawasan,
pemerintahan dan sosial kemasyarakatan, hkum dan ham serta bidang perlindungan
konsumen. (gnr)
Tidak ada komentar: