80 Adegan, Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Suparno
JEPARA–Kasus pembunuhan
terhadap Suparno, warga Desa Mayong Kidul RT 5 RW 1 Kecamatan Mayong yang
terjadi 13 Desember lalu kini sudah dilimpahkan dari Polda Jawa Tengah ke
Kejaksaan Negeri Jepara. Untuk memperjelas peran – masing – masing tersangka
serta menguatkan keterangan saksi dan tersangka, Kamis (07/02) pagi sebanyak
tiga tersangka melakukan reka ulang (rekonstruksi) proses pembunuhan tersebut
di sekitar Kantor Polres Jepara.
Tiga
tersangka yang melakukan rekonstruksi tersebut adalah Amir Mahmud, 30, warga RT
1 RW 3 desa Klumpit, Gebog, Kudus, Agus Suprapto,32, warga RT 2 RW 5 desa
Klumpit, Gebog, Kudus dan Sudarsono alias Soni, 29, warga RT 1 RW 5 desa
Klumpit, Gebog, Kudus serta dua orang tersangka yang masih buron yang
diperankan oleh petugas Polres Jepara.
Setidaknya
ada 80 adegan yang diperagakan oleh tersangka di 13 lokasi berbeda. Dari hasil
rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa korban dipukul dengan potongan besi di
Belakang Ruko Jember, Kudus oleh salah seorang tersangka yang masih buron.
Korban, sebelumnya diajak oleh tersangka Amir Mahmud ke lokasi dnegan
mengendarai sepeda motor masing - masing.
Setekah
dipukul, korban dibawa oleh tersangka Agus dan Soni menggunakan mobil
Avanza. Sementara tersangka Amir mengikuti dari belakang menggunakan
sepeda motor. Karena tersangka Amir kehilangan jejak, mobil sempat muter- muter
sebelum akhirnya semua tersangka bertemu di Terminal Kudus. Kelima tersangka
akhirnya msuk ke mobil dan berdiskusi untuk menentukan lokasi korban dibuang
sampai akhirnya ditentukan di buang di Jepara.
Korban
akhirnya dibuang di hutan jati di Desa Jingotan Kecamatan Kembang dan disiram
dengan dua botol bensin dan dibakar oleh tersangka. Untuk menghilangkan jejak,
tersangka membuang potongan besi dan botol bensin serta mencuci mobil di sebuah
SPBU di Kudus. (gnr)
Tidak ada komentar: