NBL MEDIA

BERKAH, TUMBUH, BERKEMBANG, MAJU BERSAMA

80 Adegan, Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Suparno


JEPARA–Kasus pembunuhan terhadap Suparno, warga Desa Mayong Kidul RT 5 RW 1 Kecamatan Mayong yang terjadi 13 Desember lalu kini sudah dilimpahkan dari Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri Jepara. Untuk memperjelas peran – masing – masing tersangka serta menguatkan keterangan saksi dan tersangka, Kamis (07/02) pagi sebanyak tiga tersangka melakukan reka ulang (rekonstruksi) proses pembunuhan tersebut di sekitar Kantor Polres Jepara.

Tiga tersangka yang melakukan rekonstruksi tersebut adalah Amir Mahmud, 30, warga RT 1 RW 3 desa Klumpit, Gebog, Kudus, Agus Suprapto,32, warga RT 2 RW 5 desa Klumpit, Gebog, Kudus dan Sudarsono alias Soni, 29, warga RT 1 RW 5 desa Klumpit, Gebog, Kudus serta dua orang tersangka yang masih buron yang diperankan oleh petugas Polres Jepara.

Setidaknya ada 80 adegan yang diperagakan oleh tersangka di 13 lokasi berbeda. Dari hasil rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa korban dipukul dengan potongan besi di Belakang Ruko Jember, Kudus oleh salah seorang tersangka yang masih buron. Korban, sebelumnya diajak oleh tersangka Amir Mahmud ke lokasi dnegan mengendarai sepeda motor masing - masing.

Setekah dipukul, korban dibawa oleh tersangka Agus dan Soni  menggunakan mobil Avanza.  Sementara tersangka Amir mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor. Karena tersangka Amir kehilangan jejak, mobil sempat muter- muter sebelum akhirnya semua tersangka bertemu di Terminal Kudus. Kelima tersangka akhirnya msuk ke mobil dan berdiskusi untuk menentukan lokasi korban dibuang sampai akhirnya ditentukan di buang di Jepara.
  
Korban akhirnya dibuang di hutan jati di Desa Jingotan Kecamatan Kembang dan disiram dengan dua botol bensin dan dibakar oleh tersangka. Untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang potongan besi dan botol bensin serta mencuci mobil di sebuah SPBU di Kudus.  (gnr)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.