NBL MEDIA

BERKAH, TUMBUH, BERKEMBANG, MAJU BERSAMA

Lima Tersangka, Mempunyai Peran Berbeda


JEPARA-Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Sulkhan mengatakan, rekonstruksi ini diperlukan untuk mempertegas keterangan para tersangka di berita acara pemeriksaan (BAP). “Dari rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa pembunuhan tersbeut memang sudah direncanakan,” ujarnya usai rekonstruksi.

Dari lima tersangka itu, lanjut Sulkhan masing – masing memiliki peran tersendiri. Akan tetapi pasti ada otak dibalik pembunuhan tersebut. “kita akan tersu dalami peran masing–masing dari mereka. Sehingga kasus ini benar-benar tuntas,  ” jelasnya.

Ketiga tersangka yang sudah tertangkap akan dikenai dua dakwaan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara dua tersangka yang hingga kini masih menjadi buron, terus diidentifikasi keberadaannya oleh polisi. Sulkhan berharap keduanya akan segera tertangkap. Jatidiri pelaku yang  identitasnya sudah dikantongi petugas ittu sudah terlacak. Hanya nunggu waktu  saja. (gnr)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.