Lima Tersangka, Mempunyai Peran Berbeda
JEPARA-Kasat
Reskrim Polres Jepara AKP Sulkhan mengatakan, rekonstruksi ini diperlukan untuk
mempertegas keterangan para tersangka di berita acara pemeriksaan (BAP). “Dari
rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa pembunuhan tersbeut memang sudah
direncanakan,” ujarnya usai rekonstruksi.
Dari
lima tersangka itu, lanjut Sulkhan masing – masing memiliki peran tersendiri.
Akan tetapi pasti ada otak dibalik pembunuhan tersebut. “kita akan tersu dalami
peran masing–masing dari mereka. Sehingga kasus ini benar-benar tuntas, ” jelasnya.
Ketiga
tersangka yang sudah tertangkap akan dikenai dua dakwaan yakni pasal 340 KUHP
tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati serta pasal
338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara
dua tersangka yang hingga kini masih menjadi buron, terus diidentifikasi
keberadaannya oleh polisi. Sulkhan berharap keduanya akan segera tertangkap. Jatidiri
pelaku yang identitasnya sudah dikantongi
petugas ittu sudah terlacak. Hanya nunggu waktu
saja. (gnr)
Tidak ada komentar: