Anggota Panwaslu Diminta Cermati Pemutakhiran Data Pemilih
JEPARA-Anggota Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Jepara diminta untuk memaksimalkan
pengawasan dalam pemutakhiran Data Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih
tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara. Hal ini mengingat dalam
pelaksanaan data kependudukan (DP4) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) masih banyak ditemukan kesalahan kesalahan.
Agenda
terdekat yangakan dilaksanakan oleh Panwas baik di tingkat Kabupaten/kota
hingga Kecamatan adalah pengawasan dalam pemutakhiran data DPS dan DPT. Untuk
itu Ketua Banwaslu provinsi jawa Tengah Abhan Misbah memina kepada seluru
Panwaslu untuk melakukan pengawsan secara maksimal.
Menurut
Abhan, pada saat penyusunana data kependudukan (DP4) masih banyak ditemukan
permasalahan. SEperti yang terjadi di Semarang ada sekitar 200 nama pemilih
pemula yang belum terdaftar dalam DPS. Selain itu, juga di Kabupaten Wonosobo
ratusan warga dalam satu RT belum terdaftar dalam DPS. Pengawasan DPS ini akan
dimaksimalkan sampai dengan tanggal 1 Maret. Karena setelah itu, DPS akan ditetapkan menjadi DPT oleh KPU. Dengan begitu
ia berharap, tidak ada permasalahan lagi setelah ditetapkan DPT nantinya.
Jika dalam DPT
masih ditemukan kesalahan, maka yang akan bertanggung jawab adalah
penyelanggara pemilu termasuk KPU dan Panwaslu. Untuk itu, berharap kepada para
anggotnya untuk memperhatikan hal tersebut. Tahapan pemilu legislatif sudah
mulai, tgl 11 Januari. 10 parpol sudah
mulai melakuka kampanye pasang alat peraga.
Sementara itu,
jadwal tahapan pemutakhiran Pilgub jateng 2013 yaitu, PPDP coklit 6 januari
2013 s/d 4 Februari 2013. Pengesahan dan penetapan DPS 8 Februari. Pengumuman
DPPS dan tanggapan masyarakat 9 Februari s/d 1 Mret 2013 oleh PPS. Pencatatan
dan penyusunan Daftar pemilih tambahan (DPTb) 2 s/d 4 maret 2013. Pengesahan/penetapan
DPT 1 April 2013. (gnr)

Tidak ada komentar: