Dua PNS di Jepara Dipecat, Tiga Diturunkan Pangkatnya
JEPARA–Selama kurun waktu Nopember 2012 hingga awal Februrai ini,
sebanyak dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jepara diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara tiga PNS
diturunkan jabatannya.
Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Abdul Syukur mengatakan, PNS yang dikenai
sanksi tersebut karena indisipliner, yakni sering meninggalkan tempat kerja
tanpa alasan yang jelas. “Jika sampai pada
pemecatan dan penurunan pangkat, maka pelanggaran yang mereka lakukan jelas
karegori berat,”ujarnya, tanpa merinci siapa saja PNS yang dilengserkan.
Sebab, lanjut
Syukur, jika pelanggaran yang dilakukan PNS hanya ringan, maka sanksinya
tentua hanya teguran lisan, tertulis sampai pernyataan tidak puas. ”Sebenarnya,
yang memberikan sanksi pertama adalah atasannya langsung. Sebab yang mengatahui
dengan jelas tentu atasannya. Jika atasanya tidak memberikan sanksi, justru
atasannya yang akan mendapatkannya (sanksi-red),” jelasnya.
Lebih lanjut
Syukur menjelaskan, peraturan ini berlaku untuk semua PNS di Jepara tanpa
terkecuali sebab mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang didalamnya diatur tentang kewajiban
dan larangan serta hukuman disiplin yang diberlakukan kepada PNS. ”Jika di
Jepara tentu juga berlaku untuk PNS yang ditempatkan di Karimunjawa,” tegasnya.
Tidak ada komentar: