NBL MEDIA

BERKAH, TUMBUH, BERKEMBANG, MAJU BERSAMA

Dua PNS di Jepara Dipecat, Tiga Diturunkan Pangkatnya


 JEPARA–Selama kurun waktu Nopember 2012 hingga awal Februrai ini, sebanyak dua  Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara tiga PNS diturunkan jabatannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Abdul Syukur mengatakan, PNS yang dikenai sanksi tersebut karena indisipliner, yakni sering meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang jelas. “Jika sampai pada pemecatan dan penurunan pangkat, maka pelanggaran yang mereka lakukan jelas karegori berat,”ujarnya, tanpa merinci siapa saja PNS yang dilengserkan.

Sebab, lanjut  Syukur, jika pelanggaran yang dilakukan PNS hanya ringan, maka sanksinya tentua hanya teguran lisan, tertulis sampai pernyataan tidak puas. ”Sebenarnya, yang memberikan sanksi pertama adalah atasannya langsung. Sebab yang mengatahui dengan jelas tentu atasannya. Jika atasanya tidak memberikan sanksi, justru atasannya yang akan mendapatkannya (sanksi-red),” jelasnya.

Lebih lanjut Syukur menjelaskan, peraturan ini berlaku untuk semua PNS di Jepara tanpa terkecuali sebab mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang didalamnya diatur tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin yang diberlakukan kepada PNS. ”Jika di Jepara tentu juga berlaku untuk PNS yang ditempatkan di Karimunjawa,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.