PNS Harus Disiplinkan
JEPARA-Lebih lanjut Pujo
menambahkan, razia ketertiban PNS itu merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan
disiplin PNS sesuai dengan yang diatur di dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor
53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, dan Surat Edaran Bupati Nomor 865.1/4575
yang dikeluarkan pada 22 September 2011 Tentang Penegakan Disiplin PNS.
Satpol PP, lanjut
Pujo juga telah mendapat instruksi dari Sekretaris Daerah (Sekda) untuk
menertibkan PSN yang tidak disiplin. Sasarannya adalah PNS yang kluyuran di
luar kantor tanpa ada surat perintah tugas pada saat jam kerja.
Pujo menambahkan,
pihaknya akan secara rutin menggelar razia ketertiban bagi PNS di lingkungan
Pemkab Jepara. Terkait dengan sanksi ayng akan diberikan, pujo menyatakan untuk
yang baru pertama kali terjaring razia hanya diberikan pembinaan. Sementara
untuk yang sudah beberapa kali terkena akan diberikan sanksi sesuai yang diatur
di undang – undnag kepegawaian. (gnr)

Tidak ada komentar: