NBL MEDIA

BERKAH, TUMBUH, BERKEMBANG, MAJU BERSAMA

Ribuan Botol Miras Import Diamankan



Ribuan Botol Miras Import Diamankan

JEPARA - Sebanyak 65 dus dan empat botol (minuman keras) miras asal korea dengan merk Soju diamankan dari resto milik warga Korea, Danji yang terletak di Jalan Shima Nomor 8 Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Kamis (17/01). Diamankan puluhan dus miras tersebut karena, miras tersebut berkadar akohol 20 persen.“Masing-masing dus berisi 20 botol miras dengan merek yang sama,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Trisno Santoso didampingi Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pujo Prasetyo.

Penyitaan miras ini, lanjutnya, sebagaiaman Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Jepara. Penggunaan minuman beralkohol diperolehkan ketika sesuai dengan perda tersebut. Yaitu Pasal tiga, di mana penyediaan minuman beralkohol diperbolehkan ketika digunakan untuk upacara keagamaan, adat-istiadat, dan pengobatan. Sementara penyediaan untuk warga negara asing diperbolehkan, apabila dilakukan di hotell berbintang. Di Jepara hanya ada dua yaitu Jepara Indah dan Kalingga. “Sementara penjualan miras yang kami sita ini di resto tidak hotel berbintang,” paparnya.

Trisno menjelaskan, miras asal negeri ginseng ini nantinya akan dimusnahkan bersama dengan miras sitaan miras lainnya. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. “Miras yang kami sita sudah berpita cukai. Akan tetapi karena di Jepara tidak diperkenankan menjual miras, tetap kami sita,” tegasnya.Selain menyita, pihak Manajer Danji Hari Subowo dipringatkan agar tidak kembali menjual miras. Jika ultimatum ini tidak diindahkan, pihaknya akan kembali menyita. “Kami tidak hanya menyita. Namun juga memberi pengertian jangan menjual miras,” ungkapnya.

Kabid Penegakan dan Ketertiban pada Satpol PP Nuril Abdilah menambahkan, sebelum dilakukan penyitaan resto tersebut pada 2 Januari sebelumnya pihak Nanji pernah mengajukan ijin pendirian resto mulai dari SIUP,TDD dan IUP. “Untuk pendirian restonya perijinannya memang sudah keluar. Namun untuk perijinan penjualan miras tidak diijinkan. Karena penjualan minuman beralkohol ada regulasinya sendiri. Harus persetujuan bupati,” tambahnya.
Sementara itu dalam operasi Satpol PP, kemarin, selain menyita puluhan dus miras asal Korea, juga dilakukan razia pedagang kaki lima (PKL) dan spanduk di beberapa lokasi-lokasi  penilaian Adipura. Di antara lokasi yang diambil lapak di antaranya di depan SDN 1 Panggang, Pasar Jepara Satu (Ratu), depan SMPN 2 Jepara, TK Pertiwi, dan Pantai Kartini. Sementara baliho yang dirazia di antaranya di taman-taman kota, depan Kantor Dinas Bina Marga dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), SMAN 1 atau di sekitar Tugu Kartini, dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga (Didikpora).

Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pujo Prasetyo menjelaskan, razia penertiban K3 akan dilaksanakan terus menerus. Agar K3 di Jepara tetap terjaga. “Penertiban PKL dan K3 sebelumnya telah kami lakukan. Namun untuk menghadapi Adipura ini pemantauan K3 akan dilakukan lebih intensif,” ujarnya.Grobak maupun lapak PKL yang dirazia, lanjutnya, dibawa ke Kantor Satpol PP. gerobag maupun lapak bisa diambil oleh pemilik dengan syarat mau berjualan di lokasi yang semestinya.(gnr)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.