Ribuan Botol Miras Import Diamankan
![]() |
Ribuan Botol Miras Import Diamankan
JEPARA -
Sebanyak 65 dus dan empat botol (minuman keras) miras asal korea dengan merk
Soju diamankan dari resto milik warga Korea, Danji yang terletak di Jalan Shima
Nomor 8 Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, diamankan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja, Kamis (17/01). Diamankan puluhan dus miras tersebut karena, miras
tersebut berkadar akohol 20 persen.“Masing-masing dus berisi 20 botol miras
dengan merek yang sama,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Trisno Santoso didampingi
Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pujo Prasetyo.
Penyitaan miras ini, lanjutnya, sebagaiaman Perda Nomor 4 Tahun 2001
tentang Larangan Minuman Beralkohol di Jepara. Penggunaan minuman beralkohol
diperolehkan ketika sesuai dengan perda tersebut. Yaitu Pasal tiga, di mana
penyediaan minuman beralkohol diperbolehkan ketika digunakan untuk upacara
keagamaan, adat-istiadat, dan pengobatan. Sementara penyediaan untuk warga
negara asing diperbolehkan, apabila dilakukan di hotell berbintang. Di Jepara
hanya ada dua yaitu Jepara Indah dan Kalingga. “Sementara penjualan miras yang
kami sita ini di resto tidak hotel berbintang,” paparnya.
Trisno menjelaskan, miras asal negeri ginseng ini nantinya akan dimusnahkan
bersama dengan miras sitaan miras lainnya. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Miras yang kami sita sudah berpita cukai. Akan tetapi karena di Jepara tidak
diperkenankan menjual miras, tetap kami sita,” tegasnya.Selain menyita, pihak
Manajer Danji Hari Subowo dipringatkan agar tidak kembali menjual miras. Jika
ultimatum ini tidak diindahkan, pihaknya akan kembali menyita. “Kami tidak
hanya menyita. Namun juga memberi pengertian jangan menjual miras,” ungkapnya.
Kabid Penegakan dan Ketertiban pada Satpol PP Nuril Abdilah menambahkan,
sebelum dilakukan penyitaan resto tersebut pada 2 Januari sebelumnya pihak
Nanji pernah mengajukan ijin pendirian resto mulai dari SIUP,TDD dan IUP.
“Untuk pendirian restonya perijinannya memang sudah keluar. Namun untuk
perijinan penjualan miras tidak diijinkan. Karena penjualan minuman beralkohol
ada regulasinya sendiri. Harus persetujuan bupati,” tambahnya.
Sementara itu dalam operasi Satpol PP, kemarin, selain menyita puluhan dus
miras asal Korea, juga dilakukan razia pedagang kaki lima (PKL) dan spanduk di
beberapa lokasi-lokasi penilaian Adipura. Di antara lokasi yang diambil
lapak di antaranya di depan SDN 1 Panggang, Pasar Jepara Satu (Ratu), depan
SMPN 2 Jepara, TK Pertiwi, dan Pantai Kartini. Sementara baliho yang dirazia di
antaranya di taman-taman kota, depan Kantor Dinas Bina Marga dan Energi Sumber
Daya Mineral (ESDM), SMAN 1 atau di sekitar Tugu Kartini, dan Kantor Dinas
Pendidikan dan Olahraga (Didikpora).
Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pujo Prasetyo menjelaskan, razia
penertiban K3 akan dilaksanakan terus menerus. Agar K3 di Jepara tetap terjaga.
“Penertiban PKL dan K3 sebelumnya telah kami lakukan. Namun untuk menghadapi
Adipura ini pemantauan K3 akan dilakukan lebih intensif,” ujarnya.Grobak maupun
lapak PKL yang dirazia, lanjutnya, dibawa ke Kantor Satpol PP. gerobag maupun
lapak bisa diambil oleh pemilik dengan syarat mau berjualan di lokasi yang
semestinya.(gnr)


Tidak ada komentar: