Dirjen : Kayu Jati, Jangan Sampai Hilang
JEPARA-Menurut
Dirjen Dirjen Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Helman Nugroho bahwa ada 3
hal yang haris diperhatikan oleh masyarakat dalam pendirian persemaian permanen
ini diantaranya persemaian ini nantinya selama 2-3 tahun setelah di kelola oleh
BP DAS akan diserahkan kepada masyarakat, kemudian bisa menetukan jenis bibit
yang akan dipersemaian hendaknya bisa diterima oleh masyarakat minimal 15-20%
jenis yang digemari. Misalnya kayu jati dan mahoni yang digemari oleh
masyarakat sekarang keadaannya sudah menipis dan tinggal sengon, Untuk itu lima
tahun kedepan sesudah persemaian ini
kayu jati jangan sampai hilang. Penegasan ini disampaikan Helman Nugroho Saat
peresemian persemaian tanaman huta di Desa Krasak Kecamatan Bangsri Jepara
kemarin.
Masyarakat Jepara yang ingin
mendapatkan bibit di persemaian ini dipersilakan untuk mengambil secara gratis
asal ditanam dengan ketentuan permohonan. Selanjutnya masyarakat nantinya harus
bisa mejaga dan membesarkan persemaian permanen ini dengan baik dan terakhir
diharapkan persemaian permanen yang ada di dukuh Krasak Bangsri nantinya bisa
sebagai pusat untuk persemaian bibit unggul sebagai contoh di propinsi lainnya,
kata Dirjen.
Diharapkan yang ingin mendapatkan
bantuan sebagai kebun rakyat bisa mengajukan permohonan kepada Kemenhut RI
secara kelompok mininmal 50 orang dan mempunyai tanah untuk ditanam
seluas 50 Ha sebagai hutan rakyat akan menerima bantuan sebesar Rp. 50 juta
serta menerima 50 ribu bibit. Dan kedepannya nantinya bila ada keuntungan
semuanya diserahkan kepada kelompok itu sendiri, ujar Dirjen Helman Nugroho.
Kemudian Bupati Jepara Ahmad Marzuqi
mengharapkan apa yang sudah dilaksanakan dalam kegiatan ini mudah-mudahan bisa
manfaat lebih-lebih untuk membangun masyarakat di Kabupaten Jepara dibidang
Kehutanan. Dimana rehabilitasi hutan lindung di Kabupaten Jepara terus kita
lakukan dengan mengajukan permohonan kepada perhutani karena di Jepara sendiri
masih mempunyai lahan yang kritis seluas 19.790 Ha ditahun 2007 dan untuk tahun
2011 berkurang menjadi 10.918 Ha. Untuk itu pengelolaan pembangunan kehutanan
di Kabupaten Jepara menerapkan pola agroforestry seperti pembuatan sumur
resapan dan rorak dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan, kata Bupati
Jepara Ahmad Marzuqi. (gnr)
Tidak ada komentar: