Selama ini, Warga Bandungharjo Hidup Tenang
JEPARA-Sudarni
saat membacakan pledoinya mengungkapkan, bahwa dirinya bersama 14 teman lainnya
bukanlah pelaku kriminal, melainkan korban kriminalisasi. "Kami sebagai
warga negara yang taat hukum, kembali mengikuti persidangan. Seharusnya, kami
sudah berada di laut untuk mencari nafkah buat keluarga," ujarnya.
Selama ini, kata dia, kehidupan
warga sekitar cukup damai dan mendapatkan penghasilan yang cukup, sehingga bisa
memenuhi kewajibannya membayar pajak. Akan tetapi, kedamaian warga mulai
mulai terusik dengan kehadiran penambang pasir yang belum pernah dipahami dan
mengerti tujuannya. Ia berharap, Majelis Hakim memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum
terdakwa Slamet Hariyanto mengungkapkan, para terdakwa layak dibebaskan dari
segala tuntutan, karena saksi yang memberatkan atau meringankan para terdakwa
tidak pernah melihat atau mendengar para terdakwa melakukan aksi perusakan. Alat
bukti berupa linggis dan bambu yang dihadirkan, katanya, juga dipertanyakan,
karena tidak ada terdakwa yang memberikan keterangan bahwa mereka membawa
linggis.
Demikian halnya, kata dia, foto yang
ditunjukkan dalam persidangan juga tidak menunjukkan aksi perusakan yang
dilakukan para terdakwa. Para terdakwa, katanya, dituntut pidana enam bulan
dengan masa percobaan 10 bulan karena melanggar pasal 170 KUHP tentang
perusakan secara bersama-sama.
Adapun Majelis Hakim yang memimpin
persidangan, yakni Soesilo Atmoko sebagai Ketua Majelis, serta hakim anggota
Boy Syailendra dan Etik Purwaningsih. Agenda persidangan berikutnya, yakni
tanggapan atas pledoi penasehat hukum dan terdakwa pada Kamis (7/3). (gnr)
Tidak ada komentar: