Tuntut 15 Terdakwa Dibebaskan, Warga Bandungharjo Gelar Istighosah di PN
JEPARA-Sidang
kasus perusakan kantor milik perusahaan penambang pasir besi di Pantai
Bantunan, Desa Bandungharjo, Kabupaten Jepara, di Pengadilan Negeri (PN) setempat,
Kamis, diwarnai dengan "istighosah" atau doa bersama oleh ratusan
warga Desa Bandungharjo.Ratusan warga tersebut, berdoa bersama di depan Kantor
PN Jepara berharap 15 warga Desa Bandungharjo yang didakwa melakukan perusakan
kantor CV Guci Mas di Desa Bandungharjo bisa bebas dari segala tuntutan.
Warga yang mengikuti doa bersama
sebelum sidang di PN Jepara dimulai, tidak hanya didominasi bapak-bapak, bahkan
ibu bersama anaknya yang masih balita ikut serta. Sedangkan agenda sidang
di PN Jepara hari ini, yakni pembacaan pledoi oleh terdakwa dan penasehat hukum
atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
JPU menuntut masing-masing terdakwa
dipidana enam bulan dengan masa percobaan 10 bulan karena melanggar pasal 170
KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Sebanyak 15
warga yang menjadi terdakwa di PN Jepara merupakan buntut aksi demo menolak
penambangan pasir besi yang dilakukan CV Guci Mas di Desa Bandungharjo pada 30
April 2012.
Demo warga diwarnai dengan aksi
perusakan pagar dan kantor CV Guci Mas, mengignat aspirasi warga tidak mendapat
respon. Kelima belas warga tersebut, yakni John Seno, Idham Cholik, Andi
Pramono, Heri Susanto, Upik Hidayat, Agus Lisgiyantoro, Budiman Hariyanto,
Faridatul Muntafiah, Khoirul Imam, Kiswanto, Sudarni, M Syaifuddin, Hartono,
Budi Lestari, dan Rismawanto yang semuanya merupakan warga Dukuh Mulyorejo,
Desa Bandungharjo. (gnr)
Tidak ada komentar: