NBL MEDIA

BERKAH, TUMBUH, BERKEMBANG, MAJU BERSAMA

Tuntut 15 Terdakwa Dibebaskan, Warga Bandungharjo Gelar Istighosah di PN


JEPARA-Sidang kasus perusakan kantor milik perusahaan penambang pasir besi di Pantai Bantunan, Desa Bandungharjo, Kabupaten Jepara, di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis, diwarnai dengan "istighosah" atau doa bersama oleh ratusan warga Desa Bandungharjo.Ratusan warga tersebut, berdoa bersama di depan Kantor PN Jepara berharap 15 warga Desa Bandungharjo yang didakwa melakukan perusakan kantor CV Guci Mas di Desa Bandungharjo bisa bebas dari segala tuntutan.

Warga yang mengikuti doa bersama sebelum sidang di PN Jepara dimulai, tidak hanya didominasi bapak-bapak, bahkan ibu bersama anaknya yang masih balita ikut serta. Sedangkan agenda sidang di PN Jepara hari ini, yakni pembacaan pledoi oleh terdakwa dan penasehat hukum atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

JPU menuntut masing-masing terdakwa dipidana enam bulan dengan masa percobaan 10 bulan karena melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Sebanyak 15 warga yang menjadi terdakwa di PN Jepara merupakan buntut aksi demo menolak penambangan pasir besi yang dilakukan CV Guci Mas di Desa Bandungharjo pada 30 April 2012.

Demo warga diwarnai dengan aksi perusakan pagar dan kantor CV Guci Mas, mengignat aspirasi warga tidak mendapat respon. Kelima belas warga tersebut, yakni John Seno, Idham Cholik, Andi Pramono, Heri Susanto, Upik Hidayat, Agus Lisgiyantoro, Budiman Hariyanto, Faridatul Muntafiah, Khoirul Imam, Kiswanto, Sudarni, M Syaifuddin, Hartono, Budi Lestari, dan Rismawanto yang semuanya merupakan warga Dukuh Mulyorejo, Desa Bandungharjo. (gnr)
     

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.