Tiga Ranperda Diserahkan ke DPRD
Penyandang Cacat Dapat Perhatian Khusus
Rencana memprioritaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sempat tertunda pada tahun 2014, kemarin resmi diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten guna dibahas bersama. Penyampaian dilakukan langsung oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua
DPRD Jepara Dian Kristiandi itu,
Ahmad Marzuki menjelaskan, tiga Ranperda yang mendesak segera dibahas antara lain Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Daerah, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial,
dan ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dalam pidato singkatnya,
Ahmad Marzuqi menyampaikan sejumlah alasan mendasar perlunya penerbitan tiga perda ini. Karena tanpa dasar hukum
yang jelas, pihaknya tidak bisa secara maksimal menjalankan
program daerah yang berkaitan dengan tiga peraturan itu. Padahal kondisi riil di masyarakat, sangat mengharapkan program-program itu segera dapat direalisasikan. Sehingga, secara bertahab permasalahan yang ada dapat terselesaikan. Karena mempunyai dasar hukum
yang jelas.
"Kita
memprioritaskan ketiga perda ini untuk mengawali
agenda penyelesaian program legislasi daerah tahun 2015, karena memang tertunda dari tahun lalu," kata Marzuqi.
Sementara Ketua
DPRD Jepara, Dian Kristiandi dalam pidatonya mengatakan,
untuk membahas ketiga ranperda ini,
DPRD Kabupaten Jepara sepakat membentuk tiga panitia khusus
(pansus). Masing-masing pansus membahas satu ranperda. Pansus akan bekerja secara efektif dan efesien,
terutama masalah waktu.
Yaitu mulai tanggal
15- 23 Januari ini. Waktu ini menurutnya sudah cukup. Sehingga pihaknya tidak boros waktu.
”Agenda
kegiatan DPPRD Jeparata hun ini cukup padat. Dengan tidak boros waktu, kami berharap semua target kami pada tahun ini bisa selesai semua,” tegas Andi.
Lebih lanjut, Dian Kristiandi menjelaskan, pansus I nantinya akan dipimpin oleh Ja’far Faedhoni. Mendapat tugas membahas ranperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Daerah. Pansus II yang membahas ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial diketuai oleh Drs Ahmad Sholikhin.MSi, sedangkan pansus
III akan menyelesaikan ranperda Penyelenggaraan arsip akan dipimpin oleh DrsJunarso.
Rapat paripurna kemarin,
berlangsung cepat karena
forum rapat sepakat tidak menggunakan agenda pandangan umum fraksi.
Usulan ini disampaikan anggota fraksi Partai Persatuan
Pembangunan Achmad Marchum. "Dengan waktu
yang ada, semua anggota dewan belum sempat mencermati rancangan perda ini. Saya kira pandangan umum bisa kita lakukan dalam pembahasan
di pansus," usul Andi(
panggilanakrab Dian Kristiandi-red).
Saat Dian Kristiandi menawarkan usulan ini,
seluruh peserta rapat menyetujui.(gnr/sgt)
Tidak ada komentar: