Satpol PP Buru Pemilik Rumah Mesum
JEPARA-Setelah diamankan,
pasangan selingkuh tersebut, lanjut Pujo, langsung dibawa ke Kantor Satpoll PP
Jepara untuk diberikan pembinaan. ”Semuanya baru pertama kali ini diamankan
oleh Satpoll PP, sehingga sanksi yang diberikan masih sebatas pembinaan.
Meskipun sebenarnya di dalam Perda Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Kebersihan,
Ketertiban Dan Keindahan (K3) sanksi maksimalnya denda 50 juta atau kurungan 3
bulan,” imbuh Pujo.
Di lokasi
yang dirazia ini, kata Pujo memang menyediakan kamar- kamar yang disewakan
sebagai tempat mesum. Di tempat Mukri, biaya sewa sekali pakai sekitar Rp 40
ribu sementara di tempatnya Sriyatini biayanya sekitar Rp 20 ribu.
Selain mengamankan
pasangan mesum, Satpol PP juga masih memburu pemilik tempat prostitusi yakni
Mukri yang sudah beberapa kali ini terlibat kasus yang sama. ”Pemilik tempat
juga akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dnegan yang
diatur oleh perda,” jelasnya.
Lebih lanjut Pujo
menjelaskan, operasi pekat ini juga dilakukan dalam rangka mneyambut
ulang tahun Satpol PP yang ke 63 yang jatuh pada Maret mendatang. ”Kegiatan
semacam ini merupakan instruksi dari propinsi untuk menggiatkan penertiban.
Sehingga kegiatan patroli pagi dialihkan dengan operasi simpatik seperti ini,”
tandasnya.(gnr)
Tidak ada komentar: