NBL MEDIA

BERKAH, TUMBUH, BERKEMBANG, MAJU BERSAMA

Satpol PP Buru Pemilik Rumah Mesum


JEPARA-Setelah diamankan, pasangan selingkuh tersebut, lanjut Pujo, langsung dibawa ke Kantor Satpoll PP Jepara untuk diberikan pembinaan. ”Semuanya baru pertama kali ini diamankan oleh Satpoll PP, sehingga sanksi yang diberikan masih sebatas pembinaan. Meskipun sebenarnya di dalam Perda Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Kebersihan, Ketertiban Dan Keindahan (K3) sanksi maksimalnya denda 50 juta atau kurungan 3 bulan,” imbuh Pujo.

Di lokasi  yang dirazia ini, kata Pujo memang menyediakan kamar- kamar yang disewakan sebagai tempat mesum. Di tempat Mukri, biaya sewa sekali pakai sekitar Rp 40 ribu sementara di tempatnya Sriyatini biayanya sekitar Rp 20 ribu.

Selain mengamankan pasangan mesum, Satpol PP juga masih memburu pemilik tempat prostitusi yakni Mukri yang sudah beberapa kali ini terlibat kasus yang sama. ”Pemilik tempat juga akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dnegan yang diatur oleh perda,” jelasnya.

Lebih lanjut Pujo menjelaskan, operasi pekat ini juga  dilakukan dalam rangka mneyambut ulang tahun Satpol PP yang ke 63 yang jatuh pada Maret mendatang. ”Kegiatan semacam ini merupakan instruksi dari propinsi untuk menggiatkan penertiban. Sehingga kegiatan patroli pagi dialihkan dengan operasi simpatik seperti ini,” tandasnya.(gnr)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.